Pedoman Media Siber
Kemerdekaan berpendapat dan berekspresi adalah hak asasi yang dilindungi konstitusi. Sebagai media siber, Ujung Nalar menjunjung Kode Etik Jurnalistik dan menganut pedoman pemberitaan berikut.
1. Ruang Lingkup
Media siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik. Isi media siber berupa teks, gambar, suara, dan video, serta dilengkapi kotak komentar yang dimoderasi.
2. Verifikasi dan Keberimbangan
Setiap berita harus melalui verifikasi dan memenuhi prinsip keberimbangan. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi dan klarifikasi kepada pihak terkait sebelum dimuat.
3. Isi Buatan Pengguna
Komentar pembaca adalah tanggung jawab penulisnya. Redaksi memoderasi komentar dan berhak menghapus komentar yang mengandung fitnah, ujaran kebencian, SARA, atau pelanggaran hukum lainnya.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
Redaksi melayani ralat dan koreksi atas pemberitaan yang keliru serta memberi ruang hak jawab secara proporsional. Ralat dicantumkan pada berita yang bersangkutan dengan mencantumkan waktu ralat.
5. Pencabutan Berita
Pencabutan berita hanya dilakukan atas pertimbangan penyalahgunaan atau pelanggaran serius, dengan tetap memperhatikan kepentingan publik dan arsip pemberitaan.
6. Iklan dan Konten Komersial
Setiap iklan dan konten komersial dicantumkan keterangan yang membedakannya dari isi pemberitaan, dan tidak boleh memuat materi yang melanggar hukum.
7. Hak Cipta
Isi Ujung Nalar dilindungi hak cipta. Penggunaan isi untuk kepentingan non-komersial diperkenankan dengan mencantumkan sumber dan tautan ke artikel asli.
8. Ketentuan Khusus
Ujung Nalar memuat artikel edukasi hukum yang bersifat informasi umum dan bukan merupakan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Pengaduan terkait pemberitaan dapat disampaikan melalui halaman Koreksi & Hak Jawab atau Kontak.
