Rabu, 28 Oktober 2026← ALDIN BULEN LAW FIRM
Ujung Nalar – Menelusuri Fakta, Menguji Logika

NOTARIS TERLAPOR MANGKIR DALAM SIDANG PERDANA MPD NOTARIS MAKASSAR, KUASA HUKUM STAI AL-GAZALI DESAK ATENSI DAN IKTIKAD BAIK TERLAPOR

MZA · · 2 menit baca

NOTARIS TERLAPOR MANGKIR DALAM SIDANG PERDANA MPD NOTARIS MAKASSAR, KUASA HUKUM STAI AL-GAZALI DESAK ATENSI DAN IKTIKAD BAIK TERLAPOR
Ket. Foto : Ketua yayasan Al-GAzali Bulukumba Drs. H. Tjamiruddin, M.Pd.I., bersama dengan Lawyer Dr. Drs. H. Aldin, SH., MH. UJUNG NALAR, MAKASSAR — Majelis Pemeriksa Daerah (MPD) Notaris Kota Makassar menggelar persidangan perdana atas pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi dan Undang-Undang Jabatan Notaris yang menyeret Notaris berinisial LR. Namun, proses pemeriksaan kelembagaan ini diwarnai ketidakhadiran pihak terlapor yang mangkir dari panggilan resmi Majelis Pengawas pada Rabu (28/10/2026). Berdasarkan Surat Panggilan Perdana Nomor UM.MPDN.MKS.10.26.114 tertanggal 22 Oktober 2026 yang diterbitkan MPD Notaris Kota Makassar, persidangan dijadwalkan berlangsung mulai pukul 10.00 WITA bertempat di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Lantai 2, Jl. Sultan Alauddin No. 191 A, Makassar. Pihak Pelapor, Drs. H. Tjamiruddin, M.Pd.I., yang merupakan Pendiri STAI Al-Gazali Bulukumba yang sekarang ini menjabat sebagai Ketua Yayasan, hadir secara langsung dengan menempuh perjalanan darat ratusan kilometer dari Kabupaten Bulukumba sejak pagi hari. Kedatangannya didampingi penuh oleh Kuasa Hukum STAI Al-Gazali Bulukumba dari Law Firm Aldin Bulen & Partners demi memenuhi panggilan kelembagaan negara. Namun hingga petang hari pukul 18.00 WITA, Notaris Terlapor berinisial LR tidak kunjung menampakkan diri di ruang sidang dan tidak memberikan konfirmasi maupun alasan hukum yang sah atas ketidakhadirannya. “Kehadiran Klien kami jauh-jauh dari Bulukumba merupakan bentuk penghormatan tinggi terhadap marwah Majelis Pengawas dan institusi penegakan hukum. Sangat disayangkan Pihak Terlapor justru mangkir hingga pukul 18.00 WITA. Sebagai pejabat publik yang diberikan wewenang otentifikasi oleh negara, Notaris seharusnya menjadi teladan utama dalam mematuhi proses hukum,” — Dr. H. Aldin, S.H., M.H. (Managing Director Law Firm Aldin Bulen & Partners / Kuasa Hukum STAI Al-Gazali Bulukumba) Perkara ini bermula dari pengaduan resmi yang diajukan oleh pengurus sah Yayasan STAI Al-Gazali Bulukumba pada 5 Oktober 2026. Notaris Terlapor berinisial LR diduga memproses dan menerbitkan Akta Perubahan Yayasan Nomor 30 tertanggal 13 Februari 2026 secara sepihak tanpa mengindahkan asas kehati-hatian (due diligence) yang diwajibkan dalam Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN). Penerbitan akta perubahan tersebut menggeser organ Pembina dan Pengurus sah tanpa melalui mekanisme Rapat Pembina yang berkuorum sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Yayasan dan Pasal 28 UU Yayasan. Akibat kecerobohan notariil ini, legalitas tata kelola institusi pendidikan STAI Al-Gazali Bulukumba mengalami kekacauan administrasi dan berujung pada saling lapor pidana. Atas sikap mangkirnya Notaris Terlapor pada persidangan pertama ini, Kuasa Hukum STAI Al-Gazali Bulukumba mendesak Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Makassar untuk memberikan atensi khusus serta mengambil langkah tegas sesuai kewenangan pengawasan kelembagaan. “Kami meminta Majelis Pengawas memberikan perhatian serius dan tindakan tegas atas ketidakhadiran Terlapor, serta segera memeriksa Minuta Akta No. 30/2026. Kami juga mengimbau Notaris Terlapor berinisial LR agar beriktikad baik, bersikap ksatria, dan hadir secara kooperatif pada pemanggilan berikutnya guna mempertanggungjawabkan perbuatan hukum yang dilakukannya,” tegas Dr. Aldin. Tim Law Firm Aldin Bulen & Partners menegaskan akan terus mengawal penanganan perkara etik di MPD Notaris Kota Makassar ini hingga tuntas, sekaligus memperjuangkan hak-hak hukum Klien guna memulihkan kepengurusan sah Yayasan STAI Al-Gazali Bulukumba.(*)

Artikel ini bersifat informasi umum dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.