Iskandar Ismail Ditahan Kejati Sulsel, Penasihat Hukum Tekankan Hak Tersangka dan Proses yang Adil
Muhammad Zulkarnaen Ahmad, SKM, SH. · · 2 menit baca

MAKASSAR, Ujung Nalar — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menahan Iskandar Ismail, mantan Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Sulawesi III, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan perjalanan dinas Tahun Anggaran 2022–2023. Penahanan dilakukan pada Selasa, 6 Oktober 2026, setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Dalam keterangan yang dipublikasikan pada 7 Oktober 2026, Kejati Sulsel menyebut Iskandar diduga memanipulasi anggaran perjalanan dinas pada periode Oktober 2022 hingga Juli 2023. Menurut penyidik, dugaan modus tersebut antara lain berupa penandatanganan surat perintah tugas yang disebut fiktif, penambahan jumlah hari perjalanan dinas, serta pencantuman nama pegawai yang disebut tidak melakukan perjalanan dinas.
Kejati Sulsel menyatakan dugaan perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp516.595.000. Angka tersebut merupakan keterangan penyidik dalam proses perkara, sementara pembuktian mengenai dugaan tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana akan diuji melalui proses hukum yang berlaku.
Kejati juga menyampaikan bahwa Iskandar ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar untuk masa penahanan tahap pertama selama 20 hari, terhitung 6 sampai 25 Oktober 2026. Penyidik menyebut sangkaan terhadapnya antara lain merujuk pada ketentuan tindak pidana korupsi dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menanggapi penahanan tersebut, Dr. Drs. Aldin, S.H., M.H., yang disebut sebagai penasihat hukum Iskandar Ismail, menekankan pentingnya penghormatan terhadap hak-hak tersangka dan asas praduga tidak bersalah. Ia menyatakan tim penasihat hukum perlu mempelajari dokumen perkara dan dasar sangkaan secara menyeluruh sebelum menyampaikan sikap lebih lanjut mengenai substansi perkara.
Dalam memberikan pendampingan hukum tersebut, Dr. Drs. Aldin, S.H., M.H., didampingi oleh advokat Faradila Fajrin De Ruiter, S.H.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Pada saat yang sama, hak-hak klien untuk memperoleh pendampingan hukum dan proses yang adil harus tetap dijamin. Status tersangka tidak sama dengan putusan bersalah; seluruh dugaan harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan,” (Ungkap Aldin)
Aldin juga menegaskan bahwa langkah pembelaan harus disusun berdasarkan dokumen, alat bukti, dan fakta yang dapat diuji. Karena itu, pihak penasihat hukum akan menelaah uraian sangkaan serta dokumen penyidikan yang relevan sebelum memberikan tanggapan lebih jauh mengenai pokok perkara.
Dalam perkara pidana, penetapan tersangka dan penahanan merupakan bagian dari proses hukum, bukan putusan akhir mengenai kesalahan seseorang. Iskandar tetap memiliki hak untuk didampingi penasihat hukum dan menyampaikan pembelaan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Ujung Nalar akan memperbarui pemberitaan apabila terdapat perkembangan resmi atau tanggapan lanjutan dari pihak penasihat hukum maupun aparat penegak hukum.
Sumber informasi: Keterangan resmi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, “Kejati Sulsel Tahan Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas Balai P2P Sulawesi III TA 2022 s.d. 2023”, 7 Oktober 2026.
Tautan sumber: https://kejati-sulawesiselatan.kejaksaan.go.id/conference/news/14631/read
Artikel ini bersifat informasi umum dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
