Minggu, 18 Oktober 2026← ALDIN BULEN LAW FIRM
Ujung Nalar – Menelusuri Fakta, Menguji Logika

IS Ditahan Kejati Sulsel, PH Aldin Bulen Tekankan Pentingnya Hak Tersangka

Muh Zulkarnaen Ahmad, SKM., SH. · · 2 menit baca

IS Ditahan Kejati Sulsel, PH Aldin Bulen Tekankan Pentingnya Hak Tersangka
MAKASSAR, Ujung Nalar — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menahan IS, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan perjalanan dinas Tahun Anggaran 2022–2023. Penahanan dilakukan pada 6 Oktober 2026 setelah IS menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Dalam keterangan yang dipublikasikan pada 7 Oktober 2026, Kejati Sulsel menyebut dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas terjadi pada periode Oktober 2022 hingga Juli 2023. Penyidik menguraikan dugaan modus yang antara lain berupa penandatanganan surat perintah tugas yang disebut fiktif, penambahan jumlah hari perjalanan dinas, serta pencantuman nama pegawai yang disebut tidak melakukan perjalanan dinas. Kejati Sulsel menyatakan dugaan perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp516.595.000. Nilai tersebut merupakan keterangan penyidik dalam proses perkara. Pembuktian atas dugaan tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana IS tetap harus dilakukan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Kejati Sulsel juga menyampaikan bahwa IS ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar untuk masa penahanan tahap pertama selama 20 hari, terhitung sejak 6 hingga 25 Oktober 2026. Sangkaan terhadap IS berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan perjalanan dinas BP2P Sulawesi III pada Tahun Anggaran 2022–2023. PH ALDIN menekankan bahwa proses hukum harus berjalan dengan tetap menghormati hak-hak tersangka dan asas praduga tidak bersalah. Penahanan merupakan bagian dari proses hukum dan bukan putusan akhir mengenai kesalahan seseorang. Karena itu, setiap dugaan harus diuji berdasarkan alat bukti dan mekanisme peradilan yang berlaku. Dalam pendampingan hukum tersebut, Dr. Drs. Aldin, S.H., M.H., didampingi oleh advokat Faradila Fajrin De Ruiter, S.H. Pihak penasihat hukum perlu menelaah dokumen perkara, uraian sangkaan, serta alat bukti yang relevan sebelum menyampaikan tanggapan lebih lanjut mengenai pokok perkara. IS tetap memiliki hak untuk memperoleh pendampingan hukum, mengajukan pembelaan, dan menjalani proses peradilan yang adil sesuai ketentuan hukum acara pidana. Status tersangka tidak dengan sendirinya berarti seseorang telah terbukti bersalah. Ujung Nalar akan memperbarui pemberitaan apabila terdapat perkembangan resmi atau tanggapan lanjutan dari pihak terkait. (*)

Artikel ini bersifat informasi umum dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.